You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Kuang
Kelurahan Kuang

Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Tugas Pokok dan Fungsi

Administrator 06 Agustus 2024 Dibaca 30 Kali

 

Matriks Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Kelurahan Kuang

Sesuai Perbub  Nomor 51 Tahun 2016

 

Jabatan

Tugas Pokok

Fungsi

Lurah

Melaksanakan Kewenangan pemerintahan yang dilimphakan oleh Bupati sesuai karekteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

  1. Memimpin penyelenggaraan admininistasi pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan
  2. Mengkoordinasikan Program dan Kegiatan Kelurahan.
  3. Melaksanakan Fungsi pembinaan terhadap perangkat    kelurahan, RT/RW/Lingkungan Lembaga Kelurahan    serta Pembinaan Kemsyarakatan lainya.
  4. Menjaga ketentraman, ketertiban, dan kerukunan      masyarakat.
  5. Melaksanakan tugas lain dari Bupati dan Camat sesuai  ketentuan peraturan yang berlaku.

Sekretaris Kelurahan (Seklur)

Membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan, keuangan, dan umum.

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran kelurahan.
  2. Mengelola urusan surat-menyurat,kearsipan,dan        laporan.
  3. Menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, dan  perlengkapan.
  4. Mengelola administrasi keuangan kelurahan.
  5. Membina staf urusan tata usaha.

Kasi Pemerintahan

Membantu Lurah dalam bidang pemerintahan.

  1. Menyelenggarakan administrasi kependudukan (KK,    KTP, surat  keterangan, dll).
  2. Mengelola administrasi pertanahan dan perizinan.
  3. Membina lembaga kemasyarakatan (RT/RW).
  4. Melaksanakan kegiatan pemutakhiran data            Kependudukan.
  5. Membantu penyusunan laporan bidang pemerintahan.

Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Membantu Lurah dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

  1. Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, dan kesenian.
  2. Memfasilitasi kegiatan a. keagamaan, kesehatan,    pendidikan, dan sosial budaya.
  3. Membina kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti  PKK, Karang Taruna, dan kelompok sosial lainnya.
  4. Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  5. Mengelola program bantuan sosial dan kesejahteraan.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)

Membantu Lurah dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

  1. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan.
  2. Membantu penyelesaian perselisihan di masyarakat.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan Babinsa,                    Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan aparat keamanan  lainnya.
  4. Membina Linmas (Perlindungan Masyarakat).
  5. Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan        peraturan lain di wilayah kelurahan.