|
Lurah
|
Melaksanakan Kewenangan pemerintahan yang dilimphakan oleh Bupati sesuai karekteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
|
- Memimpin penyelenggaraan admininistasi pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan
- Mengkoordinasikan Program dan Kegiatan Kelurahan.
- Melaksanakan Fungsi pembinaan terhadap perangkat kelurahan, RT/RW/Lingkungan Lembaga Kelurahan serta Pembinaan Kemsyarakatan lainya.
- Menjaga ketentraman, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain dari Bupati dan Camat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
|
|
Sekretaris Kelurahan (Seklur)
|
Membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan, keuangan, dan umum.
|
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran kelurahan.
- Mengelola urusan surat-menyurat,kearsipan,dan laporan.
- Menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, dan perlengkapan.
- Mengelola administrasi keuangan kelurahan.
- Membina staf urusan tata usaha.
|
|
Kasi Pemerintahan
|
Membantu Lurah dalam bidang pemerintahan.
|
- Menyelenggarakan administrasi kependudukan (KK, KTP, surat keterangan, dll).
- Mengelola administrasi pertanahan dan perizinan.
- Membina lembaga kemasyarakatan (RT/RW).
- Melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Kependudukan.
- Membantu penyusunan laporan bidang pemerintahan.
|
|
Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
|
Membantu Lurah dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.
|
- Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, dan kesenian.
- Memfasilitasi kegiatan a. keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial budaya.
- Membina kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna, dan kelompok sosial lainnya.
- Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Mengelola program bantuan sosial dan kesejahteraan.
|
|
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)
|
Membantu Lurah dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
|
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan.
- Membantu penyelesaian perselisihan di masyarakat.
- Melaksanakan koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan aparat keamanan lainnya.
- Membina Linmas (Perlindungan Masyarakat).
- Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan peraturan lain di wilayah kelurahan.
|